POLHUKAM.ID -Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengaku tidak sependapat dengan rencana pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan untuk menulis ulang sejarah Indonesia.
Mahfud berpendapat, sejarah seharusnya ditulis oleh para ilmuwan, bukan pemerintah. Ini penting agar sejarah tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
"Saya enggak setuju. Sejarah kalau ditulis oleh negara nanti berubah lagi, karena yang ditulis oleh negara sudah banyak," kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube miliknya, Kamis, 19 Juni 2025.
Mahfud berpandangan, proyek penulisan sejarah oleh pemerintah berpotensi menimbulkan klaim sepihak dan menimbulkan kontroversi. Ia kemudian mencontohkan buku sejarah versi Mohammad Yamin yang sempat dianggap sahih tetapi belakangan mengandung banyak kekeliruan.
“Klaim baru, nanti akan diklaim lagi, itu salah. Dulu bukunya Yamin dipuji-puji, lalu katanya salah. Ini kan ditulis lagi, ditulis lagi,” jelas Mahfud.
Mantan Ketua MK ini pun turut menyinggung pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan Fadli Zon bahwa tidak ada bukti terkait peristiwa pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998.
Klaim Fadli Zon ini dinilai bertentangan dengan kesaksian korban dan hasil investigasi resmi.
"Tahun 1998 saya sudah jadi dosen. Jadi, logika saya mengatakan memang terjadi peristiwa pelanggaran HAM di tahun 1998. Sebelum Komnas HAM menentukan, itu kan ada TGPF yang ada Hermawan Sulistyo atau Kiki. Itu dia bicara ada pelanggaran," jelas Mahfud.
Kemudian ada kesaksian langsung dari korban kekerasan seksual yang menurutnya tidak bisa diabaikan begitu saja.
"Ada seorang tokoh terkenal sekali, dia trauma karena istri dan anaknya diperkosa di depan dia. Dia pergi ke Amerika Serikat, sudah pulang ke Indonesia, dia cerita. Kalau saya lihat dengan mata karena anak dia dan istri dia (menjadi korban)," urai Mahfud.
Pelanggaran HAM berat juga sudah ditetapkan sebagai fakta hukum oleh Komnas HAM berdasarkan mandat undang-undang.
"(Temuan Komnas HAM) enggak bisa dihapus. Hapus dalam buku, besok akan ditulis orang lagi dalam sejarah yang berbeda,” katanya.
Belum lagi soal penyelesaian non yudisial terhadap pelanggaran HAM sudah mendapat pengakuan internasional, yakni PBB.
Maka dari itu, Mahfud menyebut sejarah pelanggaran HAM tidak bisa dihapus begitu saja.
“Sejarahnya tidak bisa dihapus. Tetapi mungkin pengadilannya bisa diperbaiki. Biarkan sejarawan menulis sendiri. Orang bisa analisis sendiri," pungkas Mahfud.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Usai Sebut Jokowi Layak Jadi Nabi, Dedy PSI: Bangsa Ini Mengingat Beliau Sebagai Bapak Politik Indonesia!
Menelusuri Desa KKN Jokowi Yang Jadi Sorotan, Benarkah Baru Berdiri Tahun 2000?
Arkeolog Prof Harry Simanjuntak Keluar Dari Tim Fadli Zon, Bongkar Kejanggalan Penulisan Sejarah!
Bikin Blunder, Tito Harus Segera Mundur