POLHUKAM.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo buka suara mengenai ijazah yang digunakan Joko Widodo (Jokowi) saat maju Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo. Ijazah saat mendaftar diketahui dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara mengatakan, ijazah yang dipersyaratkan sebenarnya bisa dari SMA. Namun, jika calon menyampaikan di atas ijazah SMA, maka dipersilakan namun dengan persyaratan tertentu seperti legalisir.
“Dari catatan KPU, menyampaikan ijazah S1, SMA, SMP dan SD,” kata Yustinus Arya, Selasa (24/6/2025).
Dikatakannya, ijazah S1 Jokowi yang diserahkan adalah lulusan UGM. Dari catatan KPU, hasil verifikasi sudah sesuai dan dinyatakan lengkap. Ia memastikan gelar Jokowi adalah Insinyur dan bukan Drs.
Sesuai ketentuan, calon menyerahkan ijazah yang telah dilegalisir. Dari hasil verifikasi, sudah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap. Dalam foto copy legalisir ada cap dan tanda tangan basah dari perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah.
“Dari catatan kami, dilakukan verifikasi untuk ijazah tersebut dan dinyatakan lengkap,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sempat mencuat isu ijazah Jokowi dicetak di Pasar Pramuka, Jakarta. Tudingan dilontarkan politisi Beathor Suryadi.
Sumber: okz
Artikel Terkait
SP3 Ijazah Jokowi Akhirnya Keluar: Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Mengapa Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai? Ini Alasan Tersembunyi yang Bikin Heboh
Materai Ijazah Jokowi Rp100 vs Rp500: Benarkah Jadi Tanda Keabsahan Diragukan?
Polemik Ijazah Jokowi: Analis Ungkap Dampak Politik Tersembunyi yang Bisa Menguntungkan Keluarga