Rocky Gerung Sentil Bahlil & Jokowi Usai Indonesia Peringkat 2 Negara Paling Tak Jujur soal Akademik

- Selasa, 01 Juli 2025 | 10:35 WIB
Rocky Gerung Sentil Bahlil & Jokowi Usai Indonesia Peringkat 2 Negara Paling Tak Jujur soal Akademik



POLHUKAM.ID  - Pengamat politik, Rocky Gerung, menganggap bahwa Indonesia yang berada di peringkat kedua negara paling tidak jujur masalah akademis ini sebagai hal yang memalukan.

Dia mengaku, sebenarnya hal tersebut memang membuat kesal dan marah, bahkan dia menyebut kondisi ini memalukan.

"Ada indeks lain yang akhirnya membuat kita antara marah, kesal, tapi sebetulnya indeks itu menunjukkan bahwa kita memang harus memulai mengembalikan fungsi riset, fungsi kejujuran di dalam riset, fungsi kritik di dalam metodologi," ungkapnya, dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (1/7/2025).

"Itu yang membuat kita diakui di dunia sebetulnya, nah sekarang dunia justru memeringkatkan kita di dalam kondisi yang betul-betul memalukan bahwa kejujuran intelektual Indonesia itu nomor dua, unggulnya jadi unggul di bidang ketidakjujuran intelektual, itu maksudnya," sambungnya.

Rocky kemudian menyinggung mengenai kasus-kasus yang dinilainya sudah banyak terjadi di Indonesia.

"Berbohong di dalam riset, memalsukan ijazah, menyogok supaya lulus skripsi, membayar supaya bisa masuk artikel internasional, kan semua itu bisa dibaca sebagai kondisi pariah di dalam lingkungan intelektual kita tuh," katanya.

Dari itu semua, menurut Rocky, peringkat Indonesia soal masalah akademis itu juga berkaitan dengan pemimpin-pemimpin di Indonesia sendiri.

Dia lantas menyinggung disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang diterbitkan oleh Universitas Indonesia (UI).

Dalam hal ini, Rocky mengatakan, selain Bahlil, petinggi-petinggi UI juga dianggap bersalah, karena asal-asalan menguji seseorang.

"Akhirnya mengaitkan ketidakjujuran itu dengan perilaku dari pemimpin-pemimpin kita, UI dipermalukan oleh skandal Bahlil, sampai sekarang itu enggak ada kejelasan itu," ungkapnya.

"Yang salah di situ bukan sekedar Bahlil berupaya untuk berbohong dalam metodologi. tetapi peneliti-peneliti atau mereka yang menguji Bahlil atau petinggi-petinggi di UI juga bersalah secara moral tuh karena asal-asalan menguji orang kan," imbuhnya.


Begitu juga dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), kata Rocky, kampus yang dinobatkan menjadi salah satu universitas terbaik kini dicurigai membantu memalsukan ijazah eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Demikian juga UGM, yang ya status UGM sebagai salah satu universitas terbaik itu akhirnya runtuh karena dicurigai dengan kuat bahwa (mantan) Presiden Jokowi dibantu oleh elit politiknya untuk memalsukan ijazah beliau," bebernya.

"UGM tidak bisa membuktikan bahwa ijazah itu betul-betul sudah di-screening dengan cermat, sehingga bisa dijadikan sebagai tanda kelulusan mantan Presiden Jokowi," ucap Rocky.

Rocky Gerung bahas Indonesia Peringkat 2 Negara Paling Tidak Jujur Masalah Akademik

ROCKY GERUNG - Menurut Rocky Gerung, peringkat Indonesia soal masalah akademis itu juga berkaitan dengan perilaku pemimpin-pemimpin di Indonesia sendiri.
Dengan adanya hal-hal tersebut, Rocky mengatakan bahwa wajar bila Indonesia menjadi negeri yang hidup dengan pembohongan dan kepalsuan.
 
"Jadi semua hal itu akhirnya terumuskan bahwa Indonesia ini, negeri ini hidup dengan pembohongan hidup dengan kepalsuan, hidup dengan palsu memalsukan, hidup dengan berbohong."

"Itu akhirnya akan jadi ingatan kolektif publik bahwa negeri ini negara yang memang tidak memiliki etika di dalam ketajaman berpikir," ujar Rocky.

Bahlil Raih Gelar Doktor Kurang dari 2 Tahun

Terkait dengan disertasi Bahlil itu, diketahui bahwa sang menteri meraih gelar Doktor dalam program studi (Prodi) Kajian Strategik dan Global di UI dan sidang Rabu (16/10/2024) lalu.

Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang, Prof. Dr. I Ketut Surajaya, S.S., M.A. Sidang terbuka ini dihadiri oleh promotor Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M, serta ko-promotor Dr. Teguh Dartanto, S.E., M.E., dan Athor Subroto, Ph.D. Bahlil diuji oleh Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si., Prof. Dr. A. Hanief Saha Ghafur, Prof. Didik Junaidi Rachbini, M.Sc., Ph.D., Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si., dan Prof. Dr. Kosuke Mizuno. 

Bahlil berhasil lulus dalam kurun waktu 1 tahun 8 bulan dengan predikat dengan pujian cumlaude. 

Hal tersebut menjadi sorotan dan kemudian menjadi polemik, karena biasanya program studi S3 rata-rata membutuhkan waktu 3-5 tahun untuk menyelesaikannya.

Dikutip dari laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Bahlil tercatat masuk UI sebagai mahasiswa Doktoral pada 13 Februari 2023. 

Adapun, Disertasi Bahlil itu berjudul "Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".

Ia mengangkat isu hilirisasi komoditas nikel. 

Menurut risalah yang beredar, data penelitian disertasi Bahlil didapatkan tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan. 

Setelah polemik disertasi Bahlil muncul dan menjadi sorotan publik, gelar doktor Ketua Umum Golkar itu ditangguhkan oleh UI.

Penangguhan itu dilakukan pada November 2024 berdasarkan hasil rapat empat organ UI.

Kabar terakhir, disertasi Bahlil yang menuai polemik itu tidak dibatalkan, tetapi UI memutuskan untuk memberikan rekomendasi pembinaan.

Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masih dalam Penyelidikan

Sementara itu, mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi, sekarang ini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Kabar terbaru, polisi melibatkan sebanyak tujuh ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga masih melakukan penyelidikan dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut, karena penyidik masih menunggu seluruh fakta terkumpul secara utuh.

“Objek perkara pertama dugaan fitnah yang diketahui dari akun media sosial dengan tuduhan pelapor memiliki ijazah S1 palsu, skripsi palsu serta lembar pengesahannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Perkara pertama ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat Jokowi pada 30 April 2025 lalu.

Dalam objek tersebut, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi, termasuk saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut, serta terduga pelaku.

Sedangkan objek perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindakan penghasutan orang lain dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik. 

Perkara ini berasal dari lima laporan polisi yang ditarik dari sejumlah Polres ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Roy Suryo Dkk.

"Update pendalaman dalam tahap penyelidikan ini yaitu penyelidik sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 50 saksi," imbuhnya.

Polisi juga meminta legal opinion atau pendapat hukum dari beberapa ahli.

"Yang jelas proses penyelidikan atau penerimaan laporan dari masyarakat maka tim yang mengawali tugasnya dalam proses penyelidikan itu harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sesuai SOP yang berlaku," ucapnya.

Menurut Ade, pendapat hukum dari berbagai ahli tersebut diperlukan untuk mengungkap fakta peristiwa.

"Untuk perkara pertama legal opinion telah diminta dari Dewan Pers dan ahli digital forensik," tuturnya.

Pendapat ahli juga dimintakan untuk objek perkara kedua yang digabungkan dari beberapa Polres.

"Ada beberapa pendapat ahli yang belum penyelidik terima balik hasil legal opinion-nya yang sudah dimintakan kepada para ahli," ujar Ade.

"Antara lain, ahli digital forensik kemudian ahli bahasa Indonesia, kemudian ahli hukum ITE, kemudian ahli sosial hukum, ahli psikologi masa, grafologi, dan ahli hukum pidana," sambungnya.

Terkait dengan pertanyaan kapan gelar perkara akan dilakukan, Ade menegaskan, hal itu masih menunggu seluruh fakta terkumpul.

Ade menyebut, tahapan-tahapan harus dilakukan agar peristiwa yang diselidiki utuh.

"Gelar perkara akan dilakukan setelah semua fakta lengkap untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak,” tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan langsung sejumlah orang atas dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Adapun, kelima terlapor tersebut yakni berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

Dari beberapa inisial nama merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

Praktis laporan Jokowi ini sudah berjalan hampir dua bulan.

Sumber: Tribunnews 

Komentar

Terpopuler

13

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.