Dokter Tifa Sebut Ancaman ke Eks Rektor UGM Bukti Omongannya Benar: Langit Akan Hancurkan Penjahat!

- Senin, 21 Juli 2025 | 14:15 WIB
Dokter Tifa Sebut Ancaman ke Eks Rektor UGM Bukti Omongannya Benar: Langit Akan Hancurkan Penjahat!

POLHUKAM.ID - Pegiat media sosial Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) memberikan reaksi keras atas kabar bahwa mantan Rektor UGM, Prof. Sofian Effendi, diancam akan dilaporkan ke polisi oleh para pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 


Menurut Tifa, langkah ini justru menjadi blunder yang akan membuktikan kebenaran ucapan sang profesor.


Bagi Tifa, jika Prof. Sofian benar-benar dikriminalisasi, maka hal itu akan menjadi pembenaran mutlak di mata publik.


"Jika Profesor Sofian Effendi dikriminalisasi. Artinya, rakyat akan 100% YAKIN, semua yang beliau sampaikan, adalah KEBENARAN!" tulis Dokter Tifa melalui akun X pribadinya, dikutip Senin (21/7/2025).


Tak berhenti di situ, Tifa bahkan melontarkan pernyataan yang lebih tajam, seolah memberikan kutukan bagi pihak-pihak yang mencoba membungkam suara sang mantan rektor.


"Dan, jika ada pihak yang masih nekat melaporkannya. Yakinlah, di saat itu Langit akan menghancurkan penjahat yang mengkriminalisasinya, sehancur-hancurnya!" sambungnya.


👇👇


Jika Profesor Sofian Effendi dikriminalisasi

Artinya, rakyat akan 100% YAKIN, semua yang beliau sampaikan, adalah KEBENARAN!

Dan, jika ada pihak yang masih nekat melaporkannya

Yakinlah, di saat itu Langit akan menghancurkan penjahat yang mengkriminalisasinya,…

Profesor Sofian Effendi menarik ucapannya yang sudah disampaikan di depan Rismon Sianipar, karena takut?

BUKAN!
Jika anda menyimak dengan teliti, paparan Profesor Sofian di YouTube, anda akan melihat betapa beraninya beliau, berani bicara, berani menentang Institusi UGM yang… pic.twitter.com/VLwReHU15y


Roy Suryo Tuding Ada Operasi 'Geng Solo' di Balik Tarik Pernyataan Eks Rektor UGM Soal Ijazah Jokowi



POLHUKAM.ID - Pakar telematika Roy Suryo melontarkan tudingan serius di balik perubahan sikap drastis mantan Rektor UGMProf. Sofian Effendi, terkait ijazah Jokowi


Roy Suryo mengaku yakin ada upaya pembungkaman yang ia sebut sebagai operasi 'Geng Solodi balik permintaan maaf sang profesor.


Roy Suryo mengaku mendapat informasi langsung yang menguatkan kecurigaannya.


“Baru saja saya dapat kabar dari Jogja, bahwa sedang ada upaya membungkam Prof Sofian Effendi karena berani buka suara soal ijazah Jokowi,” kata Roy Suryo dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (18/7/2025).


Menurut Roy, publik wajar bertanya-tanya mengapa sikap Prof. Sofian bisa berubah 180 derajat dalam waktu singkat.


“Sehari sebelumnya bicara terang soal skandal ijazah palsu, sehari kemudian berubah drastis. Wajar publik bertanya, ada apa di balik ini?” ujarnya.


Roy menegaskan, Prof. Sofian bukanlah sosok yang mudah 'mencla-mencle'. 


Dengan rekam jejak sebagai Guru Besar, mantan Kepala BKN, dan lulusan PhD dari Amerika Serikat, Prof. Sofian adalah figur yang sangat kredibel.


“Dia Guru Besar Ilmu Administrasi Negara, eks Kepala BKN, lulusan Pittsburgh AS dengan gelar PhD. Sosok yang sangat kredibel,” tukas Roy.


“Orang seperti beliau bukan tipe yang asal bicara. Kalau sudah menyampaikan sesuatu, biasanya sudah paripurna. Pasti sudah dikaji dan diyakini kebenarannya,” sebutnya.


Oleh karena itu, Roy Suryo meyakini ada kekuatan besar yang bermain di belakang layar. 


Ia tak ragu menuding adanya 'Geng Solo' yang sedang bergerak untuk membungkam suara-suara kritis.

Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini

Terpopuler