Aneh, MPR Belum Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran

- Rabu, 23 Juli 2025 | 16:25 WIB
Aneh, MPR Belum Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran



POLHUKAM.ID -Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hingga saat ini belum menerima info terkait surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI. 

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz seusai menjadi narasumber dalam diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk "Menerjemahkan Makna 4 Pilar Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

"Saya Ketua Fraksi PKB MPR RI, saya juga belum menerima info itu dari kesetjenan, saya juga memang belum nanya juga," ungkap Neng Eem.




Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mempelajari mekanisme yang berlaku di MPR RI. 

Menurutnya, proses pemakzulan seorang wakil presiden tidak sederhana karena harus melalui tahapan hukum dan politik yang ketat.

"Karena kalau kita lihat ketika ada itu saya langsung mempelajari mekanismenya seperti apa untuk sampai di MPR," jelasnya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB itu menjelaskan bahwa sebelum perkara tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), DPR harus terlebih dahulu membahas dan memutuskan apakah pelanggaran yang dituduhkan benar-benar bersifat konstitusional dan signifikan.

"Ternyata mekanismenya juga sebelum ke MK harus juga diakomodir DPR. Di DPR kemudian dibahas apakah ini perlu atau tidak, apakah ini melanggar undang-undang, ada sesuatu krusial yang dilanggar oleh wakil presidennya ada atau tidak," tuturnya.

Jika DPR menyetujui adanya pelanggaran, maka proses berlanjut ke MK untuk diuji secara konstitusional. Sebab, MK berwenang memberikan keputusan final terkait kebenaran tuduhan tersebut.

"Kalau menurut DPR itu ada maka itu bisa disampaikan ke MK, nah di MK dibahas lagi, nanti keputusan MK itu kan dikasih kewenangan inkrah," jelasnya.

Namun begitu, kata Neng Eem, jika MK tidak menemukan pelanggaran konstitusi, maka proses pemakzulan tidak bisa dilanjutkan ke MPR. Sebaliknya, jika MK menyatakan adanya pelanggaran, DPR dapat kembali mengusulkan digelarnya Sidang Istimewa MPR.

"Kalau ternyata di MK sudah diputuskan bahwa ini ada pelanggaran konstitusi misalkan seperti itu, terus nanti diambil lagi DPR terus diusulkan untuk sidang istimewa," beber dia.

Lebih jauh, Neng Eem menegaskan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara instan dan harus mengikuti prosedur yang ketat. Oleh karenanya, ia meminta semua pihak tidak berspekulasi secara berlebihan terhadap isu tersebut.

"Jadi prosesnya panjang, tapi kita ini kalau surat paling hari ini beberapa hanya mungkin mengkaji, melihat, tidak bisa karena kalau MPR ada mekanismenya," pungkasnya.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR segera memproses permohonan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Desakan ini menyusul surat yang sudah dilayangkan kepada MPR, DPR, dan DPD RI dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025 pada Senin, 2 Juni 2025. Surat tersebut telah diterima pihak Kesekretariatan MPR/DPR/DPD RI.

“Kami mendesak agar DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, Selasa, 3 Juni 2025. 

Ketua MPR Ahmad Muzani pada Rabu, 25 Juni 2025, mengaku belum menerima surat itu dari sekretariat. 

“Terus terang saya belum dapat update dari sekretariat sampai hari ini,” kata Muzani.

Hampir 2 bulan berselang, entah ke mana surat tersebut. Hal ini tentu menandakan matinya aspirasi masyarakat ke lembaga perwakilan rakyat

Sumber: RMOL 

Komentar