Pembongkaran Perpustakaan UGM: Roy menyoroti pembongkaran Perpustakaan Kehutanan UGM dengan dalih digitalisasi.
Ia khawatir langkah ini berpotensi menghilangkan bukti fisik krusial seperti skripsi atau data wisuda angkatan Jokowi.
Reuni Janggal Angkatan Jokowi: Sebuah acara reuni untuk angkatan Presiden Jokowi di UGM disebutnya terkesan janggal dan justru menuai banyak komentar negatif dari publik, memicu spekulasi mengenai tujuan sebenarnya dari acara tersebut.
"Interogasi" Profesor Tanpa Surat: Ia mengungkap adanya dugaan "interogasi" terhadap Profesor Sofyan Effendi selama 12 jam di kediamannya.
Yang membuatnya janggal, proses ini dilakukan tanpa surat panggilan resmi, menimbulkan kekhawatiran soal tekanan terhadap saksi.
Pelarangan Acara Novel Kritis: Sebuah acara ulang tahun dosen senior, Azrul Azwar, di UGM tiba-tiba dilarang.
Roy Suryo mengaitkan pelarangan ini dengan judul novel sang dosen, "Kampus Biru Menolak Ayah", yang dianggap sensitif.
Kepercayaan Hukum Menipis, Lapor ke Amnesty International
Rasa frustrasi terhadap penegakan hukum di dalam negeri mendorong Roy Suryo dan kawan-kawan mengambil langkah ekstrem.
Ia mengaku telah membawa kasus ijazah ini ke lembaga internasional.
"Tidak ada kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia," cetusnya, seraya mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Amnesty International.
Pada akhir diskusi, ditekankan bahwa kunci penyelesaian polemik ini adalah kejujuran sebagai basis dari keadilan.
Roy Suryo pun menutupnya dengan sebuah tantangan langsung kepada orang nomor satu di Indonesia, yang ia yakini dapat mengakhiri semua spekulasi ini.
"Menunjukkan ijazah dan skripsi asli untuk menyelesaikan masalah," pungkasnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?