POLHUKAM.ID - Dua tokoh yang dikenal dekat dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, hingga kini belum sepenuhnya lepas dari jerat hukum.
Mereka adalah Silfester Matutina dan Ade Armando. Namun yang menjadi sorotan, penegakan hukumnya dinilai mandek dan sarat kejanggalan.
Silfester Matutina, yang pada 2019 telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, hingga hari ini belum pernah dieksekusi.
Ironisnya, alih-alih menjalani hukuman, ia justru diangkat sebagai Komisaris Independen BUMN ID Food.
“Statusnya masih terpidana yang belum dieksekusi, tapi malah dilantik jadi komisaris BUMN,” kata Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (5/8/2025).
Menurut Didu, pembiaran ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum kehilangan keberanian untuk bersikap tegas jika menyangkut orang-orang dekat kekuasaan.
“Kasus Silfester membuktikan bahwa aparat hukum seolah takut atau bahkan tunduk pada Jokowi,” tegasnya.
Sementara itu, kasus Ade Armando juga menyimpan catatan pelik. Pada 2017, Kepolisian sempat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan dugaan ujaran kebencian terhadap Islam yang ditujukan padanya. Namun, langkah itu digugat oleh pelapor Johan Khan melalui praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut pada Agustus 2018 dan memerintahkan penyidikan dibuka kembali. Ade pun kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Sayangnya, sama seperti kasus Silfester, proses hukum terhadap Ade Armando hingga kini tidak menunjukkan kemajuan berarti. Tak ada kabar penuntasan perkara, tak pula ada transparansi dari aparat.
Sumber: msn
Artikel Terkait
Gibran Telanjangi Ketegangan Geng Solo-Pacitan
Tak Disalami Prabowo dan Gibran, Bahlil Sudah Ditinggal?
Projo Bisa jadi Hama Pemerintahan Prabowo
Pendukung Jokowi Rapat Gelap Bahas Gerakan Riau Merdeka