Amandemen UUD 1945 sebelumnya, kata Masinton, merupakan bentuk dari konsensus yang tertulis bahwa masa jabatan hanya dua tahun.
Pembatasan tersebut dibuat untuk menghindari kekuasaan yang semena-mena.
"Itulah konsensus dasar dalam demokrasi, kalau kemudian datang tiga periode itu ide yang mengangkangi demokrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Masinton menilai wacana presiden 3 periode tidak menjalankan mandat dan amanat reformasi dan demokrasi 98.
“Wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode merupakan tindakan yang melawan hukum dan hanya disuarakan oleh orang-orang berwatak tirani,” tandas Masinton. (*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan