Amandemen UUD 1945 sebelumnya, kata Masinton, merupakan bentuk dari konsensus yang tertulis bahwa masa jabatan hanya dua tahun.
Pembatasan tersebut dibuat untuk menghindari kekuasaan yang semena-mena.
"Itulah konsensus dasar dalam demokrasi, kalau kemudian datang tiga periode itu ide yang mengangkangi demokrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Masinton menilai wacana presiden 3 periode tidak menjalankan mandat dan amanat reformasi dan demokrasi 98.
“Wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode merupakan tindakan yang melawan hukum dan hanya disuarakan oleh orang-orang berwatak tirani,” tandas Masinton. (*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Palsu? Survei Buktikan Mayoritas Masyarakat Justru Tidak Percaya
Gibran Dinilai Cerdas & Visioner, Survei Buktikan 71% Publik Puas!
Rizal Fadillah Sebut Jokowi Tak Hafal Salam UGM, Tuduh Ijazah Palsu: Stop Tipu-tipu!
Program MBG Prabowo-Gibran: Capaian Spektakuler di Tahun Pertama!