Amandemen UUD 1945 sebelumnya, kata Masinton, merupakan bentuk dari konsensus yang tertulis bahwa masa jabatan hanya dua tahun.
Pembatasan tersebut dibuat untuk menghindari kekuasaan yang semena-mena.
"Itulah konsensus dasar dalam demokrasi, kalau kemudian datang tiga periode itu ide yang mengangkangi demokrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Masinton menilai wacana presiden 3 periode tidak menjalankan mandat dan amanat reformasi dan demokrasi 98.
“Wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode merupakan tindakan yang melawan hukum dan hanya disuarakan oleh orang-orang berwatak tirani,” tandas Masinton. (*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri
Jokowi vs Janjinya: Benarkah Bakal Pulang Kampung atau Malah Mati-Matian untuk PSI?