"Dari informasi yang diterima keluarga, almarhum meninggal akibat kecelakaan," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (2/9/2025).
Pihak keluarga saat ini masih dalam kondisi berduka sehingga belum bisa memberikan banyak keterangan.
Mereka telah memberikan kepercayaan penuh kepada tim hukum untuk melakukan investigasi mendalam.
4. Kematian Karena Kecelakaan Dinilai Janggal
Terdapat banyak kejanggalan atas informasi kematian Iko yang disebut akibat kecelakaan.
Kejanggalan tersebut, antara lain kondisi bagian wajah korban yang mengalami lebam diduga bukan akibat kecelakaan.
Bahkan, saat menjalani perawatan di rumah sakit, Iko dilaporkan mengigau dengan mengatakan tidak ingin dipukuli.
"Selain itu, korban dilaporkan sempat mengigau dan bilang 'jangan dipukuli' saat dirawat di rumah sakit," bebernya.
5. IKA FH Unnes Lakukan Investigasi
Pusat Bantuan Hukum IKA FH Unnes hingga kini masih melakukan investigasi berkaitan dengan kejadian tersebut.
Rekan almarhum yang saat itu berangkat bersama juga belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan kepolisian akan menyelidiki peristiwa meninggalnya mahasiswa Unnes tersebut.
"Keluarga bisa merapat ke Polrestabes Semarang atau Polda Jawa Tengah untuk menginformasikan secara resmi kejadian itu guna dilakukan penyelidikan," katanya.
Demikian fakta-fakta mengenai meninggalnya mahasiswa FH Unnes Iko Juliant Junior.
Iko tidak menjadi satu-satunya mahasiswa yang tewas di tengah aksi demonstrasi.
Sebelumnya, mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama, meninggal dunia usai mengikuti demonstrasi di Mapolda DIY, Minggu 31 Agustus 2025.
Namun, orang tua Rheza menolak membawa kasus ini ke ranah hukum.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?