POLHUKAM.ID - Kalangan aktivis menyayangkan sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilai masih mengabaikan tuntutan masa pengunjuk rasa belakangan ini. Salah satunya reformasi di tubuh kepolisian.
Salah satu isu terkait reformasi kepolisian adalah tuntutan agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot dari jabatannya.
Tuntutan itu sudah sering disampaikan oleh masyarakat dan semakin menggema pascainsiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan hingga tewas.
Desakan agar Presiden Prabowo mencopot kapolri termasuk datang dari kalangan aktivis 98.
Kalangan aktivis ini mengklaim ada 100 aktivis yang mendesak pencopotan kapolri dari jabatannya.
Perwakilan seratus aktivis '98, Ubedilah Badrun menyebutkan peristiwa rantis Brimob melindas pengemudi ojol masuk pelanggaran HAM berat, sehingga wajar mereka menuntut pencopotan Jenderal Listyo.
"Kami telah dengan tegas memberikan semacam warning kepada Prabowo agar memberhentikan Kapolri," kata Kang Ubed sapaan Ubedilah Badrun melalui layanan pesan, Kamis (4/9).
Menurut Kang Ubed, peristiwa rantis Brimob melindas ojol pada Kamis (28/8) kemarin merusak citra Indonesia di dunia, sehingga layak seratus aktivis 98 menuntut pencopotan Kapolri.
"Makin buruk jika Presiden tidak mengambil langkah tegas terhadap elite institusi yang paling bertanggung jawab dalam pengamanan demonstrasi yaitu Kapolri, apalagi sudah menjadi perhatian PBB," kata Kang Ubed.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Palsu? Survei Buktikan Mayoritas Masyarakat Justru Tidak Percaya
Gibran Dinilai Cerdas & Visioner, Survei Buktikan 71% Publik Puas!
Rizal Fadillah Sebut Jokowi Tak Hafal Salam UGM, Tuduh Ijazah Palsu: Stop Tipu-tipu!
Program MBG Prabowo-Gibran: Capaian Spektakuler di Tahun Pertama!