Aktivis Ubedilah Badrun: Kapolri Bisa Menyatakan Mundur Tanpa Harus Menunggu Dipecat Oleh Presiden Prabowo!

- Kamis, 04 September 2025 | 20:40 WIB
Aktivis Ubedilah Badrun: Kapolri Bisa Menyatakan Mundur Tanpa Harus Menunggu Dipecat Oleh Presiden Prabowo!

POLHUKAM.ID - Kalangan aktivis menyayangkan sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilai masih mengabaikan tuntutan masa pengunjuk rasa belakangan ini. Salah satunya reformasi di tubuh kepolisian.


Salah satu isu terkait reformasi kepolisian adalah tuntutan agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot dari jabatannya. 


Tuntutan itu sudah sering disampaikan oleh masyarakat dan semakin menggema pascainsiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan hingga tewas.


Desakan agar Presiden Prabowo mencopot kapolri termasuk datang dari kalangan aktivis 98


Kalangan aktivis ini mengklaim ada 100 aktivis yang mendesak pencopotan kapolri dari jabatannya.


Perwakilan seratus aktivis '98, Ubedilah Badrun menyebutkan peristiwa rantis Brimob melindas pengemudi ojol masuk pelanggaran HAM berat, sehingga wajar mereka menuntut pencopotan Jenderal Listyo.


"Kami telah dengan tegas memberikan semacam warning kepada Prabowo agar memberhentikan Kapolri," kata Kang Ubed sapaan Ubedilah Badrun melalui layanan pesan, Kamis (4/9).


Menurut Kang Ubed, peristiwa rantis Brimob melindas ojol pada Kamis (28/8) kemarin merusak citra Indonesia di dunia, sehingga layak seratus aktivis 98 menuntut pencopotan Kapolri.


"Makin buruk jika Presiden tidak mengambil langkah tegas terhadap elite institusi yang paling bertanggung jawab dalam pengamanan demonstrasi yaitu Kapolri, apalagi sudah menjadi perhatian PBB," kata Kang Ubed.

Halaman:

Komentar

Terpopuler