Pemerintah Harus Bentuk Tim Pencari Fakta, Bukan Malah Tangkap Aktivis

- Jumat, 05 September 2025 | 13:45 WIB
Pemerintah Harus Bentuk Tim Pencari Fakta, Bukan Malah Tangkap Aktivis



POLHUKAM.ID -Polri harus membentuk tim gabungan pencari fakta bersifat independen, untuk mengungkapkan peristiwa demo yang berujung kekerasan di beberapa wilayah.

Hal ini disampaikan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyikapi adanya korban kematian, penangkapan, sampai dengan pembakaran fasilitas umum, sepanjang aksi demo.

Ia menekankan, tim gabungan pencari fakta ini untuk memastikan agar proses penyelidikan dan juga proses pengungkapan fakta atas berbagai peristiwa demonstrasi yang berujung dengan kekerasan. 




"Entah itu kematian, penangkapan sewenang-wenang, atau pembakaran gedung DPRD, atau penyerangan kantor-kantor kepolisian, termasuk Markas Brimob. Itu bisa dijelaskan dengan lebih adil, bisa dijelaskan dengan lebih objektif," kata Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 September 2025.

Secara nyata, Usman juga menyoroti penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, dan rekan lainnya karena diduga melakukan penghasutan di media sosial sampai menimbulkan aksi-aksi anarki.

Usman pun meminta agar Delpedro dan mereka yang ditangkap segera dibebaskan.

Jangan sampai, ada anggapan bila Polda Metro Jaya menyudutkan kalangan sipil dan aktivis dalam kasus ini.

"Saya kira itu (penangkapan) langkah yang keliru. Langkah yang menyudutkan pihak aktivis seolah-olah menjadi dalang kerusuhan," kata Usman.

"Kepada pemerintah, kami mendesak agar segera dibentuk tim pencari fakta independen agar kita bisa memperoleh pengetahuan yang lengkap tentang apa yang sesungguhnya terjadi di balik demonstrasi itu," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditangkap atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis.

"Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR (Delpedro Marhaen)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa 2 September 2025.

Usai ditangkap, Delpedro langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka," kata Ade Ary.

Sumber: RMOL 

Komentar