POLHUKAM.ID -Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mengatur pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun bagi investor.
Kebijakan itu pun mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah.
Dedi bahkan menyamakan kebijakan itu dengan praktik Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada masa penjajahan Belanda.
“VOC dalam hal serupa sampai seratus tahun (lebih) mengeksploitasi lahan. Artinya Jokowi jauh lebih buruk dari VOC," kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Senin (15/7).
Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menilai cara-cara yang dilakukan Jokowi lebih parah dari VOC.
Diketahui, VOC merupakan lembaga usaha milik penjajah, sedangkan kebijakan pemberian izin HGU sampai 190 tahun justru diteken Presiden Jokowi.
“Jokowi sebagai kepala negara sekaligus pemerintahan, justru terkesan bersikap lebih bengis dari (penjajah) itu,” katanya.
Sekadar informasi, VOC didirikan pada 1602 dan resmi dibubarkan pada 1799, dengan demikian menguasai Nusantara hampir selama 197 tahun.
Kebijakan yang termaktub dalam Perpres Nomor 75/2024 yang diteken Jokowi, dengan memberikan HGU hingga 190 tahun di IKN, sama saja dengan menyamakan diri dengan VOC.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi ke Roy Suryo Cs Bentuk Pembungkaman Kritik
Desakan Pemecatan Wakil Presiden Kian Meluas, Aktivis 98: Kehadiran Gibran Sejarah Buruk Bagi Orang Waras!
Cara Pidato Seskab Teddy Tuai Atensi! Publik Sebut Bisa Jadi Saingan Masuk Bursa Cawapres ke Depan
Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan