POLHUKAM.ID -Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mengatur pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun bagi investor.
Kebijakan itu pun mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah.
Dedi bahkan menyamakan kebijakan itu dengan praktik Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada masa penjajahan Belanda.
“VOC dalam hal serupa sampai seratus tahun (lebih) mengeksploitasi lahan. Artinya Jokowi jauh lebih buruk dari VOC," kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Senin (15/7).
Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menilai cara-cara yang dilakukan Jokowi lebih parah dari VOC.
Diketahui, VOC merupakan lembaga usaha milik penjajah, sedangkan kebijakan pemberian izin HGU sampai 190 tahun justru diteken Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?
Masa Depan Suram PSI? Analis Beberkan Risiko Fatal Andalkan Jokowi dan Kaesang