S2 Public Policy di Harvard Kennedy School: Salah satu sekolah kebijakan publik terbaik di dunia! Di sini, tesisnya soal Dana Desa bahkan dinominasikan sebagai yang terbaik.
Semua ini ia tempuh dengan beasiswa penuh dari Kementerian Keuangan. Jadi, otaknya memang sudah terbukti encer sejak dulu.
Mendirikan 'Sekolah' Kebijakan untuk Anak Muda
Afutami sadar betul kalau banyak anak muda yang sebenarnya peduli sama negara, tapi bingung dan malas kalau harus berurusan dengan bahasa kebijakan yang rumit dan membosankan. Karena itulah, pada 2019, ia mendirikan Think Policy.
Think Policy ini ibarat "sekolah" non-formal buat anak muda yang mau belajar soal kebijakan publik dengan cara yang asyik.
Lewat berbagai pelatihan, forum diskusi, dan konten media yang gampang dicerna, Afutami dan timnya mencoba menjembatani jurang antara pemerintah dan generasi muda.
Dari Esai Visual Sampai Buku Best-seller
Selain Think Policy, Afutami juga aktif "mengajar" lewat kanal Frame & Sentences.
Di sana, ia mengubah isu-isu sosial, lingkungan, dan politik yang berat menjadi esai visual yang sederhana dan estetik.
Ia juga sudah menerbitkan sebuah buku berjudul "Menjadi: Seni Membangun Kesadaran tentang Diri dan Sekitar".
Buku ini mengajak kita untuk terus belajar dan berpikir kritis, bukan cuma untuk diri sendiri, tapi juga untuk bisa berkontribusi lebih baik bagi masyarakat.
Afutami adalah paket komplit. Cerdas, kritis, punya rekam jejak pendidikan dan karier yang luar biasa, tapi tetap memilih untuk "turun" dan berjuang bersama rakyat. Ia adalah bukti nyata bahwa "perlawanan" itu tidak melulu harus di jalanan.
Kadang, perlawanan paling efektif justru datang dari riset yang mendalam, argumen yang kuat, dan gagasan yang terstruktur. Salut!
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?