4 Fakta Terbaru Tanggul Beton di Cilincing Yang Sempat Heboh

- Sabtu, 13 September 2025 | 14:15 WIB
4 Fakta Terbaru Tanggul Beton di Cilincing Yang Sempat Heboh


Proyek pembangunan Pelabuhan Marunda telah melalui proses tender. 


Tender ini dilakukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian BUMN.


PT Karya Teknik Utama, sebagai pemenang tender berkolaborasi dengan PT Kawasan Berikat Nusantara membentuk anak usaha bernama PT KCN.


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai saham sebesar 26% di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) sehingga Pemprov mengetahui proses pembangunan proyek tersebut. 


Proyek pelabuhan tersebut merupakan proyek konsesi dengan pemerintah. 


Sebagai investor, Widodo menerangkan pihaknya hanya mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh regulator.


"Saat ini KBN memiliki 17,5% saham goodwill (di KCN) tanpa keluar uang satu rupiah pun," imbuhnya.


3. Tujuan Tanggul Beton Dibangun


Widodo memastikan tanggul beton tersebut bukan untuk membuat pulau-pulau baru atau bahkan perumahan, melainkan untuk menahan dan meredam hantaman ombak.


"Kalau kita lihat itu breakwater bagian dari pembangunan pelabuhan. Kami dengan didampingi Kejagung dan juga perjanjian kami dengan Kemenhub tadi sudah disampaikan kami sudah menandatangani di konsesi bahwa ini menjadi milik negara dalam hal ini Kementerian Perhubungan," terangnya.


4. Kantongi Izin


Proyek pembangunan pelabuhan itu juga telah mengantongi izin dari pemerintah, mulai dari izin lingkungan hingga izin pengelolaan ruang laut. 


Kendati proyek lama, Widodo menyebut proses pembangunannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


"Contoh, dengan adanya undang-undang yang dalam berkala berubah, kami juga menyesuaikan. Contoh, Amdal kami itu langsung dari kementerian, langsung di pemerintah pusat. Dan pada saat itu, sebelum sidang Amdal pun, proses amdal yang cukup lama, saya memproses Amdal itu hampir 2 tahun," terang Widodo.


Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Fajar Kurniawan mengatakan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah memverifikasi area pembangunan tanggul beton tersebut.


Hasilnya, tanggul beton itu memang telah berada di area Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan PT KCN.


"Jadi, kami juga sudah melakukan verifikasi lapangan gitu ya dengan rekan kami dari PSDKP gitu ya di bulan Agustus untuk mengecek beberapa laporan masyarakat. Dan kita sudah cek bahwa tanggul itu memang berada di dalam PKKPRL gitu ya. Di dalam lokasi PKKPRL yang sudah diterbitkan gitu ya," kata Fajar.


Sumber: Detik

Halaman:

Komentar

Terpopuler