Seorang saksi kemudian mengonfirmasi bahwa ia telah tiba di penjara.
Pria berusia 76 tahun itu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke negara itu pada Agustus 2023 setelah bertahun-tahun hidup dalam pengasingan.
Namun, ia tidak pernah menghabiskan satu malam pun di sel.
Thaksin dipenjara selama beberapa jam sebelum dipindahkan ke kamar pribadi di Rumah Sakit Umum Kepolisian Bangkok setelah mengeluhkan masalah jantung dan nyeri dada, yang memicu skeptisisme dan kemarahan publik yang meluas.
Hukuman atas konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan diringankan menjadi satu tahun oleh raja dan Thaksin dibebaskan bersyarat setelah hanya enam bulan, yang keseluruhan masa hukumannya dihabiskan di rumah sakit.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto pernah menjelaskan terkait penunjukan Thaksin Shinawatra sebagai anggota dewan penasihat di struktur kepengurusan Danantara.
Menurut Prabowo, mantan Perdana Menteri Thailand itu memiliki jaringan dan pengalaman yang besar dalam bidang ekonomi.
“Dia punya jaringan besar dan pengalaman besar. Dia bersedia tanpa dibayar. Berkali-kali banyak tokoh yang mau membantu kita (Indonesia), mereka tak mau dibayar,” ujar Prabowo, dikutip dari YouTube Narasi TV April lalu.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?