POLHUKAM.ID - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Roy Suryo mempertanyakan keberadaan ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan pendidikan tinggi milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Pria bernama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo ini juga menyoroti lama studi yang ditempuh anak sulung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Menurut Roy Suryo, dalam berkas pendaftaran Gibran ke KPU saat maju sebagai calon wakil presiden, Gibran mencantumkan bersekolah di Orchid Park Secondary School selama dua tahun.
Lalu, tiba-tiba Gibran lanjut ke University Technology of Sydney (UTS).
Roy Suryo menilai, Gibran hanya menempuh studi di UTS selama enam bulan, hanya seperti kursus singkat, dan dipertanyakan juga ijazahnya.
Adapun ijazah Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan setelah dia bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, S.H., M.H di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Mulanya Roy Suryo menilai, saat ini tidak hanya polemik ijazah Jokowi yang menjadi sorotan, tetapi juga ijazah milik Gibran.
"Kalau ijazah sekolah itu memang menarik, karena kan sudah ada gugatan perdata diajukan oleh Pak Subhan. ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Roy Suryo saat menjadi tamu dalam program Kompas Petang, yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (13/9/2025).
"Di situ memang menarik, karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU, minimal kan [syarat cawapres, red] SMA," sambungnya.
“Nah sekarang kita lihat, ijazah SMA-nya Gibran itu mana?" lanjutnya.
"Kan dia katanya, dalam berkas resmi yang diajukan ke KPU, sudah dipegang oleh Pak Subhan. Dia hanya dua tahun bersekolah di yang namanya Orchid Park Secondary School (OPSS), itu dua tahun,” tuturnya.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?