INFO! KPU Umumkan Tak Bisa Buka Dokumen Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin

- Senin, 15 September 2025 | 14:00 WIB
INFO! KPU Umumkan Tak Bisa Buka Dokumen Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin

POLHUKAM.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan putusan perihal penetapan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. 


Ada beberapa dokumen capres-cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan, termasuk perihal ijazah.


Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU dikutip, Senin (15/9/2025). 


Surat itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.


"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Affifudin dalam keputusan itu.


Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. 


Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah.


Berikut ini 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan:


1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia


2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia


3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum


4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi


5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri


Halaman:

Komentar

Terpopuler