POLHUKAM.ID - Legitimasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali diguncang isu tak sedap.
Setelah sebelumnya menyoroti ijazah Presiden Joko Widodo, pakar telematika Roy Suryo kini mengarahkan sorotan tajamnya pada riwayat pendidikan sang putra sulung.
Dalam sebuah wawancara eksklusif, Roy Suryo tanpa tedeng aling-aling membeberkan sejumlah kejanggalan yang ia anggap sangat serius dan bahkan menyebutnya mirip sebuah lelucon.
Kritik pedas ini dilontarkan Roy Suryo dalam acara di Kompas TV, Sabtu (13/9/2025), di mana ia secara sistematis mempertanyakan keabsahan ijazah tingkat SMA dan pendidikan tinggi yang pernah ditempuh Gibran di luar negeri.
Menurutnya, ada empat titik krusial yang membuat riwayat pendidikan sang wakil presiden patut dipertanyakan secara fundamental.
Empat Kejanggalan Ijazah Gibran Versi Roy Suryo
Roy Suryo tidak hanya melempar tudingan kosong.
Ia memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar keraguannya, mengubah polemik ini dari sekadar isu politik menjadi perdebatan teknis mengenai validitas dokumen kenegaraan.
1. Misteri Keberadaan Ijazah SMA
Poin pertama yang menjadi sorotan utama adalah tidak adanya ijazah kelulusan setingkat SMA.
Roy mempertanyakan dokumen resmi yang seharusnya menjadi syarat dasar.
"Nah sekarang kita lihat, ijazah SMA-nya Gibran itu mana?" tanya Roy.
Ia menyoroti fakta bahwa dalam berkas pendaftaran resmi di KPU, Gibran hanya tercatat bersekolah selama dua tahun di Orchid Park Secondary School, Singapura, tanpa pernah melampirkan bukti kelulusan formal berupa ijazah.
2. Program di UTS Dianggap Hanya 'Kursus' Singkat
Keraguan Roy berlanjut ke jenjang pendidikan tinggi Gibran di University of Technology Sydney (UTS), Australia.
Ia mengklaim bahwa program yang diikuti Gibran bukanlah program sarjana (S1) seperti yang mungkin dibayangkan publik, melainkan sebuah program persiapan atau matrikulasi.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?