Diberitakan, KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut.
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Afifuddin.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip, Senin (15/9/2025).
Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Mati-Matian Jokowi Bantu PSI: Sinyal Kuat Gibran Capres 2034 & Karier Kaesang?
Dahnil Anzar Didesak Copot! Ini Kata Cangkem yang Bikin Heboh ke Buya Anwar Abbas
Prabowo Didesak Copot Dahnil Anzar, Ucapan Cangkem ke Sesepuh Muhammadiyah Bikin Heboh
Dahnil Anzar Dikecam PBNU: Ini Kata Kiai Ikhsan Soal Polemik Adab Pejabat yang Bikin Heboh