Tito yang datang lebih dulu memilih tidak bicara banyak, meski dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media.
"Saya tidak tahu, tidak tahu," kata eks Kapolri itu ketika dicegat pewarta.
Pun Agus Andrianto juga tidak banyak bercakap.
"Mau rapat, mau rapat," kata mantan Wakapolri tersebut berusaha menghindari awak media.
Komjen Dedi Prasetyo juga tidak mengeluarkan sepatah kata ketika dicecar awak media, terkait agenda yang dihadirinya.
Komjen Syahardiantono juga ketika turun dari mobil saat ditanya awak media, memilih lari.
Dia menghindari pertanyaan jurnalis sembari menunjuk pintu masuk Istana.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Farida Farichah juga terlihat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, sekitar pukul 14.00 WIB di tengah isu perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih.
Farida yang tiba dengan mengenakan kebaya formal berwarna biru muda membenarkan dirinya dipanggil Presiden Prabowo Subianto untuk menghadap pada hari ini.
"Terima kasih sahabat-sahabat wartawan, pagi tadi saya dipanggil sama Bapak Presiden, hari ini saya menghadap, kita lihat dulu di dalam bagaimana," kata Farida kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai undangan pelantikan, Farida mengatakan belum mengetahui secara pasti.
"Belum tahu, kita masih menunggu arahan. Setelah dari dalam saya sampaikan," ujarnya.
Farida santer dikabarkan akan dilantik sebagai Wakil Menteri Koperasi menggantikan Ferry Juliantono yang sebelumnya telah dilantik sebagai Menteri Koperasi.
Farida Farichah saat ini menjabat Sekretaris Bidang Kerja Sama Luar Negeri DPP PKB.
Dia juga pernah maju sebagai calon legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III, namun belum berhasil lolos ke Senayan.
Sumber: Republika
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?