MANGUPURA, radarbali.id - Dua lelaki pekerja Ojek Online (Ojol) inisial MNW, 26, dan RKD, 25, berurusan dengan Polres Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai.
Mereka diamankan karena nekat nyambi edar narkoba. Diamankan di dua tempat berbeda, Jumat19 januari 2024 sekitar pukul 21.00.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai meringkus dia pria warga Denpasar yang diduga keterlibatannya dalam kasus narkotika, berdasarkan informasi masyarakat dan dijadikan Target Operasi (To).
Baca Juga: Mabes Polri Pimpin Tim Tangkap 3 WNA Meksiko Penembak Turis Turki di Vila, Motifnya Pemerasan?
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Nyoman Madriana, penangkapan terhadap dua pria itu berbekal dari ciri-ciri.
"Hasil penyelidikan dan pengintaian, keduanya diamankan tanpa perlawanan," ungkap mantan Kasiwas Polres Bandara, Sabtu 27/1).
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!