POLHUKAM.ID - Genderang perang terhadap keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditabuh semakin kencang.
Peneliti dan akademikus Rismon Sianipar melakukan aksi nekat dengan mendatangi langsung kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menuntut pencabutan surat keterangan ijazah SMA milik putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
Aksi yang digelar pada Selasa (23/9/2025) ini menjadi eskalasi baru dalam polemik yang tak kunjung usai.
Dengan suara lantang, Rismon secara terbuka menantang dasar hukum kementerian dalam menerbitkan dokumen yang menjadi salah satu syarat utama Gibran melenggang ke kursi RI-2.
“Apa dasar Dirjen (sekarang Kementerian) Dikdasmen saat itu menerbitkan keterangan ini?” tantang Rismon di hadapan awak media di lobi gedung Kemendikdasmen.
Rismon tidak main-main dengan tuntutannya.
Ia mendesak kementerian untuk membuktikan adanya kajian akademis yang melandasi penerbitan surat keterangan tersebut.
ika tidak, ia menuntut kementerian untuk bersikap jujur dan segera menarik kembali dokumen krusial itu.
“Ada kajiannya? Kalau ada buktikan. Kalau nggak ada, jujur. Tarik ini,” tegasnya dengan nada tinggi.
Bagi Rismon, pencabutan surat keterangan ini bukan sekadar urusan administrasi.
Ia secara terang-terangan menyebutnya sebagai kunci untuk membuka gerbang pemakzulan terhadap Gibran.
Menurutnya, jika legalitas formal sebagai syarat pencalonan wakil presiden gugur, maka posisi Gibran di pemerintahan menjadi tidak sah.
Artikel Terkait
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang
Ketua HMI Jabar Diteror Usai Ungkap Video Andrie Yunus: Siapa Dalangnya?