Nasdem Senang Ahmad Ali-Bestari Barus Jadi Pengurus PSI Setelah Gagal Nyaleg

- Jumat, 26 September 2025 | 20:15 WIB
Nasdem Senang Ahmad Ali-Bestari Barus Jadi Pengurus PSI Setelah Gagal Nyaleg



POLHUKAM.ID -Partai Nasdem tak masalah dua mantan kadernya Ahmad Ali dan Bestari Barus menjadi pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Di partai besutan Kaesang Pangarep, Ahmad Ali didapuk menjadi ketua harian sementara Bestari Barus sebagai ketua bidang politik.

"Kalau benar mereka berpindah partai, ya ndak apa-apa berarti mereka otomatis kehilangan hak keanggotaan partai Nasdem," ucap Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Hermawi mendoakan Ahmad Ali dan Bestari Barus sukses berkarir di PSI yang menjadi rumah politik baru keduanya. Ia mengaku senang karena Ahmad Ali dan Bestari pernah gagal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Nasdem pada pemilu 2024.




"Nasdem ikut senang keduanya mencoba peruntungan di partai baru, setelah gagal jadi anggota legislatif pada pemilu lalu, semoga sukses," ujarnya.

"Nasdem senang karena eks kadernya dipakai di partai lain. Ini satu bukti bahwa kaderisasi Nasdem diakui dan dianggap baik oleh partai lain, minimal oleh partai yang belum lolos ambang batas parlemen," tambahnya.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep melantik pengurus DPP PSI periode 2025-2030. Ahmad Ali dan Bestari Barus termasuk yang dilantik.

Ahmad Ali pernah menjabat wakil ketua umum DPP Partai Nasdem. Dia juga menjabat ketua Fraksi Partai Nasdem DPR periode 2019–2024. Ahmad Ali pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Adapun Bestari Barus menjabat ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Sebelum bergabung dengan Partai Nasdem, ia sempat menjadi anggota Partai Golkar dan menjadi ketua partai tersebut untuk daerah Kepulauan Seribu.

Namanya sempat disebut terlibat dalam dugaan suap atas Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (R2ZWP3) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis (KS) Pantai di Jakarta Utara (Pantura).

Bestari mengakui menerima satu unit Toyota Alphard dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang juga tersangka utama atas kasus tersebut, M. Sanusi. Namun ia menyatakan bahwa mobil tersebut adalah hasil pembelian dan bukan gratifikasi.

Sumber: RMOL 

Komentar