Menurutnya, praktik yang kini menempatkan 4.351 personel ini dieksploitasi secara besar-besaran sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo, yaitu setelah tahun 2014.
Ponto menjelaskan, praktik ini dimungkinkan oleh adanya celah dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian tahun 2002.
Batang tubuh pasal tersebut sebenarnya melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kecuali mundur atau pensiun, sejalan dengan semangat TAP MPR Reformasi yang memisahkan TNI/Polri dari ranah sipil.
Namun, bagian penjelasan pasal tersebut justru memberikan frasa "pengecualian" yang kemudian menjadi celah hukum yang "mentorpedo" batang tubuhnya sendiri.
"Yang terlihat dimanfaatkan sebaik-baiknya itu setelah 2014 ke sini, setelah Presiden Jokowi," tegas Ponto dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurut keterangan yang ia dapat di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang menyidangkan gugatan atas pasal ini, pemanfaatan celah tersebut didasari oleh perintah presiden saat itu.
Artikel Terkait
Iran Sebut Indonesia Banci & Pro-AS: Dampak Nyata ke Pertamina dan Cara Memperbaikinya
BMI Ungkap Dalang Sebenarnya di Balik Tudingan AHY Sebar Isu Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor