Akibatnya, ribuan posisi yang seharusnya diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) kini ditempati oleh anggota Polri aktif.
Hal ini tidak hanya menghilangkan ribuan kesempatan kerja bagi warga sipil, tetapi juga menciptakan paradoks di internal Polri sendiri.
"Di satu sisi masih membutuhkan 350.000 personil, tapi pada saat yang sama mengeluarkan 4.351. Kapan mau nyampai jumlah itu?" kritiknya.
Lebih jauh, Ponto menilai kebijakan ini telah secara efektif mengubah esensi Polri dari alat negara yang netral menjadi "alat presiden".
"Kepolisian itu sebetulnya bukan alat presiden, tapi alat negara," tegasnya.
Ketika penempatan tersebut didasarkan pada perintah presiden, maka keuntungan dari penempatan itu akan kembali kepada presiden sebagai pemerintah, bukan kepada negara secara institusional.
Hal ini menempatkan Polri dalam posisi yang sangat politis dan rentan disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan.***
Sumber: konteks
Artikel Terkait
Iran Sebut Indonesia Banci & Pro-AS: Dampak Nyata ke Pertamina dan Cara Memperbaikinya
BMI Ungkap Dalang Sebenarnya di Balik Tudingan AHY Sebar Isu Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor