Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan sistemik bagi hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani perkara besar. Sudding mendorong penerapan penuh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta jaminan independensi peradilan.
Apresiasi dan Ancaman bagi Keberanian Hakim
Sudding mengapresiasi keberanian Hakim Khamozaro Waruwu dalam memimpin sidang perkara korupsi. Namun, ia menegaskan bahwa keberanian itu tidak boleh dibayar mahal dengan ancaman atau teror.
“Ketika seorang hakim menunjukkan integritas dan ketegasan dalam mengungkap fakta korupsi, negara berkewajiban melindunginya. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan,” tegas Sudding.
Ia meminta Mahkamah Agung dan Polri meningkatkan sistem keamanan bagi hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi. “Perjuangan melawan korupsi akan kehilangan maknanya jika aparat penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman sendirian,” pungkasnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi yang Ditangani Hakim Khamozaro
Kebakaran rumah Hakim Khamozaro terjadi saat ia sedang memimpin persidangan kasus korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara. Kasus ini menyeret mantan Kadis PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, yang ditangani KPK.
Dalam beberapa persidangan, Khamozaro menyebut bahwa Gubernur Sumut, Bobby Nasution, bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang diduga menjadi awal mula korupsi pembangunan jalan ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot.
Artikel Terkait
JK Siap Polisikan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Ini Tudingan Rp 5 Miliar yang Bikin Heboh
Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai: Inilah Alasan Pengamat Bilang Isu Ini Sengaja Diperpanjang!
Juli-Agustus 2026 Kritis! Peringatan Jusuf Kalla Soal Potensi Chaos Nasional Akibat Defisit Rp1.000 Triliun
AM Hendropriyono Buka Suara: Ini Alasan Seskab Teddy Disebut Cerminan Pemimpin Masa Depan