Relawan Kesehatan Bakal Geruduk Kemenkes, Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018
POLHUKAM.ID - Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rencananya akan didatangi massa dari Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia. Aksi ini bertujuan menuntut pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan, menyatakan bahwa pihaknya akan turun ke jalan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN). Tuntutan utama mereka adalah pencabutan Pasal 63 dalam Perpres 82/2018.
"Pasal 63 Perpres 82/2018 membuka ruang bagi penghentian sementara layanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran," jelas Martha dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/11/2025).
Menurutnya, pasal tersebut menjadi sumber ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal nyawa rakyat miskin," tegasnya.
Artikel Terkait
JK Siap Polisikan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Ini Tudingan Rp 5 Miliar yang Bikin Heboh
Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai: Inilah Alasan Pengamat Bilang Isu Ini Sengaja Diperpanjang!
Juli-Agustus 2026 Kritis! Peringatan Jusuf Kalla Soal Potensi Chaos Nasional Akibat Defisit Rp1.000 Triliun
AM Hendropriyono Buka Suara: Ini Alasan Seskab Teddy Disebut Cerminan Pemimpin Masa Depan