Aksi Geruduk Kemenkes: Pasal 63 Perpres 82/2018 Ancam Nyawa Rakyat Miskin?

- Minggu, 09 November 2025 | 19:00 WIB
Aksi Geruduk Kemenkes: Pasal 63 Perpres 82/2018 Ancam Nyawa Rakyat Miskin?

Relawan Kesehatan Bakal Geruduk Kemenkes, Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018

POLHUKAM.ID - Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rencananya akan didatangi massa dari Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia. Aksi ini bertujuan menuntut pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan, menyatakan bahwa pihaknya akan turun ke jalan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN). Tuntutan utama mereka adalah pencabutan Pasal 63 dalam Perpres 82/2018.

"Pasal 63 Perpres 82/2018 membuka ruang bagi penghentian sementara layanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran," jelas Martha dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/11/2025).

Menurutnya, pasal tersebut menjadi sumber ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal nyawa rakyat miskin," tegasnya.

Halaman:

Komentar