Aksi Geruduk Kemenkes: Pasal 63 Perpres 82/2018 Ancam Nyawa Rakyat Miskin?

- Minggu, 09 November 2025 | 19:00 WIB
Aksi Geruduk Kemenkes: Pasal 63 Perpres 82/2018 Ancam Nyawa Rakyat Miskin?

Rekan Indonesia menilai, kebijakan yang mengaitkan akses kesehatan dengan kemampuan bayar telah menyalahi prinsip dasar UUD 1945 dan semangat Universal Health Coverage (UHC). Dalam praktiknya, masyarakat kecil sering menjadi korban dengan ditolaknya pasien, pelayanan yang ditunda, atau dibebankannya biaya mandiri akibat status kepesertaan yang tidak aktif.

“Negara seharusnya menjamin, bukan membatasi. Jangan jadikan BPJS sebagai alat pemerasan terhadap rakyat miskin. Pasal itu harus dicabut karena bertentangan dengan asas keadilan sosial dan hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi,” tutur Martha yang kerap disapa Tian.

Aksi ini diperkirakan akan diikuti oleh ratusan relawan kesehatan dari seluruh wilayah Jakarta. Mereka membawa pesan utama: Sehat adalah Hak, Bukan Komoditas.

Selain menuntut pencabutan Pasal 63, Rekan Indonesia juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BPJS Kesehatan. Evaluasi mencakup transparansi dana, mekanisme pelayanan di faskes, serta perlindungan bagi pasien miskin dari praktik yang diskriminatif.

“Kami datang bukan untuk gaduh, tapi untuk memperjuangkan hak hidup layak bagi rakyat kecil. Jika negara abai, maka rakyat yang akan terus bersuara,” pungkas Tian.

Halaman:

Komentar