Rafik menilai ketidakjelasan langkah hukum ini menimbulkan kecurigaan adanya oknum di tubuh aparat yang melindungi kepentingan tertentu. "Negara jangan pura-pura tidak tahu. Kalau hukum bisa dibeli, maka keadilan sudah mati di bumi adat ini," ujarnya.
Sebagai bentuk tekanan, MAI akan segera melayangkan laporan resmi ke Tim Reformasi Polri dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti dugaan pembiaran dan kelambanan proses hukum tersebut.
"Kami sudah siapkan laporan resmi ke Tim Reformasi Polri. Jika aparat di daerah tidak mampu menegakkan hukum, biar pusat yang turun tangan," pungkas Rafik menegaskan.
Artikel Terkait
Sjafrie Sjamsoeddin Cawapres Prabowo 2029? Analis Ungkap Alasan Peluangnya Tipis
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps: Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Citra Jokowi?
Eggi Sudjana Bergabung ke Korlabi! Ini Alasan di Balik Pembekuan TPUA oleh Habib Rizieq
Mengapa Tokoh Senior yang Dulu Mati-Matian Bela Jokowi Kini Berbalik Arah?