Rafik menilai ketidakjelasan langkah hukum ini menimbulkan kecurigaan adanya oknum di tubuh aparat yang melindungi kepentingan tertentu. "Negara jangan pura-pura tidak tahu. Kalau hukum bisa dibeli, maka keadilan sudah mati di bumi adat ini," ujarnya.
Sebagai bentuk tekanan, MAI akan segera melayangkan laporan resmi ke Tim Reformasi Polri dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti dugaan pembiaran dan kelambanan proses hukum tersebut.
"Kami sudah siapkan laporan resmi ke Tim Reformasi Polri. Jika aparat di daerah tidak mampu menegakkan hukum, biar pusat yang turun tangan," pungkas Rafik menegaskan.
Artikel Terkait
JK Siap Polisikan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Ini Tudingan Rp 5 Miliar yang Bikin Heboh
Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai: Inilah Alasan Pengamat Bilang Isu Ini Sengaja Diperpanjang!
Juli-Agustus 2026 Kritis! Peringatan Jusuf Kalla Soal Potensi Chaos Nasional Akibat Defisit Rp1.000 Triliun
AM Hendropriyono Buka Suara: Ini Alasan Seskab Teddy Disebut Cerminan Pemimpin Masa Depan