Rafik menilai ketidakjelasan langkah hukum ini menimbulkan kecurigaan adanya oknum di tubuh aparat yang melindungi kepentingan tertentu. "Negara jangan pura-pura tidak tahu. Kalau hukum bisa dibeli, maka keadilan sudah mati di bumi adat ini," ujarnya.
Sebagai bentuk tekanan, MAI akan segera melayangkan laporan resmi ke Tim Reformasi Polri dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti dugaan pembiaran dan kelambanan proses hukum tersebut.
"Kami sudah siapkan laporan resmi ke Tim Reformasi Polri. Jika aparat di daerah tidak mampu menegakkan hukum, biar pusat yang turun tangan," pungkas Rafik menegaskan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Ini Bukti Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Turun Tangan! Audit 4 RS Papua Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak