Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi, Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kedua guru tersebut adalah Rasnal dan Abdul Muis Muharram yang sebelumnya tersangkut perkara dugaan pungutan dana komite sekolah.
Penandatanganan surat rehabilitasi ini dilakukan Presiden Prabowo tepat setelah tiba di Indonesia dari kunjungan kerjanya ke Australia, pada Kamis dini hari, 13 November 2025.
Dasar Hukum Rehabilitasi oleh Presiden
Keputusan pemberian rehabilitasi ini menggunakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Proses Permohonan Rehabilitasi Guru
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pemerintah menerima permohonan dari masyarakat mengenai nasib kedua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara tersebut. Permohonan disampaikan secara berjenjang, mulai dari masyarakat, lembaga legislatif tingkat provinsi, hingga DPR RI.
"Selama satu minggu terakhir, kami berkoordinasi meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA 1 Luwu Utara," ujar Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Artikel Terkait
Boyamin Saiman Bongkar Sisi Lain Sikap Jokowi Soal UU KPK: Cari Muka atau Penyesalan?
Perppu KPK & UU Perampasan Aset: 2 Langkah Radikal Prabowo yang Dinanti Publik
Foto KKN Jokowi Palsu? Dokter Tifa Bongkar Fakta Mengejutkan dan Lokasi yang Salah!
Pemilu 2029: Bukan Banteng vs Gajah, Tapi Satu Kekuatan Ini yang Paling Ditakuti Analis