Menhut Raja Juli Antoni Bongkar Alasan Tak Mau Lepas Polisi Aktif Meski Ada Putusan MK

- Selasa, 18 November 2025 | 22:00 WIB
Menhut Raja Juli Antoni Bongkar Alasan Tak Mau Lepas Polisi Aktif Meski Ada Putusan MK

Surat Permintaan Resmi ke Kapolri

Komitmen Raja Juli tidak hanya sebatas pernyataan. Ia mengaku telah mengirim surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penugasan personel terbaik Polri guna mendukung tugas-tugas strategis kementeriannya. Langkah ini mempertegas bahwa kebutuhan akan keahlian kepolisian di Kemenhut bersifat operasional dan nyata.

Dampak Putusan MK dan Posisi Polisi yang Telah Bertugas

Menanggapi putusan MK, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku surut. Artinya, ratusan polisi aktif yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian/lembaga tidak otomatis dicopot.

Data Mabes Polri menunjukkan setidaknya ada 300 anggota aktif di posisi manajerial dan 3.800 anggota sebagai staf pendukung di luar institusi kepolisian. Keberadaan mereka merupakan respons atas permintaan resmi dari lembaga terkait.

Dengan demikian, putusan MK hanya akan berlaku efektif untuk usulan penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang diajukan ke depannya.

Halaman:

Komentar