Pernyataan pakar hukum ini muncul setelah majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mendapati sejumlah jawaban “tidak ada” dari pihak UGM. Jawaban itu diberikan saat ditanya mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) legalisasi ijazah dari era kuliah hingga masa pencalonan Jokowi.
Temuan itu terungkap dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden Joko Widodo yang digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Arsip KPU Surakarta Dinyatakan Musnah
Sidang yang menghadirkan koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sebagai pemohon ini juga diwarnai ketegangan. Ketegangan meningkat ketika KPU Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta.
Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn, meminta penjelasan rinci terkait pemusnahan dokumen tersebut. Hal ini mengingat arsip itu dianggap relevan dalam proses pemeriksaan informasi yang sedang berlangsung.
Artikel Terkait
Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten yang Masih Mengendalikan Indonesia Hingga 2029?
Indonesia Kehilangan Peradaban? Ini Analisis Kritis Aktivis Senior Soal Hukum & Moral yang Tergerus
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya