Pernyataan pakar hukum ini muncul setelah majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mendapati sejumlah jawaban “tidak ada” dari pihak UGM. Jawaban itu diberikan saat ditanya mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) legalisasi ijazah dari era kuliah hingga masa pencalonan Jokowi.
Temuan itu terungkap dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden Joko Widodo yang digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Arsip KPU Surakarta Dinyatakan Musnah
Sidang yang menghadirkan koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sebagai pemohon ini juga diwarnai ketegangan. Ketegangan meningkat ketika KPU Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta.
Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn, meminta penjelasan rinci terkait pemusnahan dokumen tersebut. Hal ini mengingat arsip itu dianggap relevan dalam proses pemeriksaan informasi yang sedang berlangsung.
Artikel Terkait
FKPPI DKI Jakarta Buka Suara: Ini Alasan Ajakan Saiful Mujani Gulingkan Prabowo Dinilai Bahaya!
Prabowo Tantang: Gulingkan Saya Kalau Bisa, Tapi Lewat Jalur Ini!
Mahfud MD Buka Suara: Kritik ke Prabowo Bukan Makar, Tapi Ini yang Sebenarnya Mengkhawatirkan
Renggangnya Prabowo-Dasco: Jalan Bagi Jokowi & JK Kuasai Pemerintahan?