MAKI Desak Prabowo Terbitkan Perppu KPK dan Sahkan UU Perampasan Aset
POLHUKAM.ID - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera mengambil langkah radikal dalam memberantas korupsi. Desakan tersebut berupa pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, perbaikan pemberantasan korupsi mustahil terjadi tanpa keberanian politik untuk mencabut revisi UU KPK tahun 2019 yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Boyamin bahkan meminta mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan langsung pentingnya langkah ini kepada Presiden Prabowo, mengingat Jokowi pernah menyetujui pengembalian UU KPK ke versi lama.
"Jadi kalau memang sekarang ini mau memperbaiki keadaan, ya dikembalikan pada UU lama. Dan Pak Jokowi harus memberitahukan kepada Pak Prabowo," tegas Boyamin, Minggu (15/2/2026).
Perppu: Jalan Konstitusional yang Cepat
Boyamin menegaskan bahwa mekanisme Perppu adalah jalan konstitusional tercepat untuk memulihkan kekuatan KPK. Ia memberi contoh preseden pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menerbitkan Perppu untuk mengembalikan sistem pilkada langsung.
"Karena dulu Pak SBY juga pernah membuat Perppu untuk pengembalian sistem pilkada langsung... Nah sekarang Pak Prabowo mestinya langsung menetapkan Perppu untuk mengembalikan kepada UU KPK yang lama," jelasnya.
Artikel Terkait
Iran Sebut Indonesia Banci & Pro-AS: Dampak Nyata ke Pertamina dan Cara Memperbaikinya
BMI Ungkap Dalang Sebenarnya di Balik Tudingan AHY Sebar Isu Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor