Perppu KPK & UU Perampasan Aset: 2 Langkah Radikal Prabowo yang Dinanti Publik

- Minggu, 15 Februari 2026 | 14:50 WIB
Perppu KPK & UU Perampasan Aset: 2 Langkah Radikal Prabowo yang Dinanti Publik

MAKI Desak Prabowo Terbitkan Perppu KPK dan Sahkan UU Perampasan Aset

POLHUKAM.ID - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera mengambil langkah radikal dalam memberantas korupsi. Desakan tersebut berupa pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, perbaikan pemberantasan korupsi mustahil terjadi tanpa keberanian politik untuk mencabut revisi UU KPK tahun 2019 yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Boyamin bahkan meminta mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan langsung pentingnya langkah ini kepada Presiden Prabowo, mengingat Jokowi pernah menyetujui pengembalian UU KPK ke versi lama.

"Jadi kalau memang sekarang ini mau memperbaiki keadaan, ya dikembalikan pada UU lama. Dan Pak Jokowi harus memberitahukan kepada Pak Prabowo," tegas Boyamin, Minggu (15/2/2026).

Perppu: Jalan Konstitusional yang Cepat

Boyamin menegaskan bahwa mekanisme Perppu adalah jalan konstitusional tercepat untuk memulihkan kekuatan KPK. Ia memberi contoh preseden pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menerbitkan Perppu untuk mengembalikan sistem pilkada langsung.

"Karena dulu Pak SBY juga pernah membuat Perppu untuk pengembalian sistem pilkada langsung... Nah sekarang Pak Prabowo mestinya langsung menetapkan Perppu untuk mengembalikan kepada UU KPK yang lama," jelasnya.

Halaman:

Komentar