Menurutnya, Presiden Prabowo tidak perlu menunggu DPR jika ingin menunjukkan komitmen serius terhadap pemberantasan korupsi.
Pemulihan Pegawai KPK dan Pentingnya UU Perampasan Aset
Boyamin juga menyoroti nasib 57 pegawai KPK yang tersingkir akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia menuntut agar mereka dipulihkan posisinya sebagai penyidik KPK, mengingat TWK telah dikritik banyak pihak, termasuk Ombudsman.
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa penguatan KPK saja tidak cukup. Diperlukan juga regulasi yang memungkinkan pemiskinan koruptor melalui perampasan aset.
"Berikutnya adalah untuk memperbaiki pemberantasan korupsi kita dengan cara mengesahkan UU Perampasan Aset. Kalau DPR juga nggak jelas-jelas juga, maka Pak Prabowo harus menyatakan Perppu juga untuk mengesahkan UU Perampasan Aset," ujar Boyamin.
Ia meyakini efek jera hanya akan muncul jika koruptor kehilangan seluruh hasil tindak pidana korupsinya. "Karena kalau koruptor ini tidak dimiskinkan, tidak akan takut. Maka tata kelola pemerintahan kita akan tidak pernah baik," pungkasnya.
Dengan demikian, dua langkah konkret yang didesak MAKI kepada pemerintahan Prabowo adalah: menerbitkan Perppu untuk mengembalikan UU KPK yang kuat, dan mengesahkan UU Perampasan Aset sebagai senjata ampuh memiskinkan koruptor.
Artikel Terkait
Boyamin Saiman Bongkar Sisi Lain Sikap Jokowi Soal UU KPK: Cari Muka atau Penyesalan?
Foto KKN Jokowi Palsu? Dokter Tifa Bongkar Fakta Mengejutkan dan Lokasi yang Salah!
Pemilu 2029: Bukan Banteng vs Gajah, Tapi Satu Kekuatan Ini yang Paling Ditakuti Analis
Prabowo Tantang Pakar Ekonomi: Siap-siap dengan Kejutan Besar