Perppu KPK & UU Perampasan Aset: 2 Langkah Radikal Prabowo yang Dinanti Publik

- Minggu, 15 Februari 2026 | 14:50 WIB
Perppu KPK & UU Perampasan Aset: 2 Langkah Radikal Prabowo yang Dinanti Publik

Menurutnya, Presiden Prabowo tidak perlu menunggu DPR jika ingin menunjukkan komitmen serius terhadap pemberantasan korupsi.

Pemulihan Pegawai KPK dan Pentingnya UU Perampasan Aset

Boyamin juga menyoroti nasib 57 pegawai KPK yang tersingkir akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia menuntut agar mereka dipulihkan posisinya sebagai penyidik KPK, mengingat TWK telah dikritik banyak pihak, termasuk Ombudsman.

Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa penguatan KPK saja tidak cukup. Diperlukan juga regulasi yang memungkinkan pemiskinan koruptor melalui perampasan aset.

"Berikutnya adalah untuk memperbaiki pemberantasan korupsi kita dengan cara mengesahkan UU Perampasan Aset. Kalau DPR juga nggak jelas-jelas juga, maka Pak Prabowo harus menyatakan Perppu juga untuk mengesahkan UU Perampasan Aset," ujar Boyamin.

Ia meyakini efek jera hanya akan muncul jika koruptor kehilangan seluruh hasil tindak pidana korupsinya. "Karena kalau koruptor ini tidak dimiskinkan, tidak akan takut. Maka tata kelola pemerintahan kita akan tidak pernah baik," pungkasnya.

Dengan demikian, dua langkah konkret yang didesak MAKI kepada pemerintahan Prabowo adalah: menerbitkan Perppu untuk mengembalikan UU KPK yang kuat, dan mengesahkan UU Perampasan Aset sebagai senjata ampuh memiskinkan koruptor.

Halaman:

Komentar