Pengamat Nilai Jokowi Enggan Akui Tanggung Jawab atas Revisi UU KPK 2019
POLHUKAM.ID - Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, memberikan analisis tajam terhadap sikap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Jokowi dinilai enggan mengakui tanggung jawab sejarah atas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang terjadi pada tahun 2019 lalu, saat ia masih memimpin pemerintahan.
Analisis ini muncul menyusul pernyataan Jokowi yang kini mendukung upaya revisi kembali UU KPK. Padahal, revisi pertama yang dinilai banyak pihak melemahkan KPK justru dilakukan di bawah pemerintahannya sendiri pada 2019.
Karakter Politik dan Pelepasan Tanggung Jawab
Efriza melihat aksi politik Jokowi ini menunjukkan karakter yang berusaha tampil seolah tanpa dosa. Ia menegaskan bahwa sebagai Presiden ke-7 RI saat itu, Jokowi memiliki kewenangan dan tentu saja tanggung jawab terhadap proses revisi UU yang kontroversial tersebut.
Artikel Terkait
Usulan PT 7%: Ancaman Nyata bagi Kedaulatan Rakyat atau Cuma Rekayasa Politik?
Gibran vs Prabowo di 2029: Mampukah PSI dan Koalisi Strategis Jadi Penantang Serius?
Modus Dirumahkan via WhatsApp Jelang Lebaran: Trik Baru Perusahaan Hindari THR?
Jokowi Dituding Cuci Tangan Soal Revisi UU KPK: Benarkah Inisiatif Lemahnya KPK dari DPR?