Pengamat Nilai Jokowi Enggan Akui Tanggung Jawab atas Revisi UU KPK 2019
POLHUKAM.ID - Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, memberikan analisis tajam terhadap sikap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Jokowi dinilai enggan mengakui tanggung jawab sejarah atas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang terjadi pada tahun 2019 lalu, saat ia masih memimpin pemerintahan.
Analisis ini muncul menyusul pernyataan Jokowi yang kini mendukung upaya revisi kembali UU KPK. Padahal, revisi pertama yang dinilai banyak pihak melemahkan KPK justru dilakukan di bawah pemerintahannya sendiri pada 2019.
Karakter Politik dan Pelepasan Tanggung Jawab
Efriza melihat aksi politik Jokowi ini menunjukkan karakter yang berusaha tampil seolah tanpa dosa. Ia menegaskan bahwa sebagai Presiden ke-7 RI saat itu, Jokowi memiliki kewenangan dan tentu saja tanggung jawab terhadap proses revisi UU yang kontroversial tersebut.
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Didesak Temui Prabowo: Mengapa Kritik Langsung di Istana Dinilai Lebih Efektif?
Seskab Teddy Bantah Isu Chaos: Ini Bukti Nyata Stabilitas Indonesia Tetap Kuat!
Menteri PU Dody Hanggodo Langsung Telepon Prabowo, Ini yang Terjadi Saat Kantornya Digeledah Kejati!
Rocky Gerung Bongkar Menteri Paling Bodoh di Kabinet Prabowo: Siapa dan Mengapa?