Mantan Ketua PN Depok Gugat KPK ke Praperadilan, Uji Keabsahan Penyitaan
POLHUKAM.ID - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inti dari permohonan ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan pada Rabu, 11 Maret 2026. Perkara ini tercatat dengan nomor register 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana untuk membahas permohonan ini pada Senin, 30 Maret 2026. Hingga berita ini diturunkan, petitum atau tuntutan detail dari pemohon belum ditampilkan secara publik dalam sistem.
Latar Belakang: OTT KPK dan Penetapan Tersangka
Gugatan praperadilan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk I Wayan Eka Mariarta.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
- Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
- Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok)
- Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya/KD)
- Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT KD)
Artikel Terkait
Prabowo dan Ancaman Penertiban Pengkritik: Benarkah Demokrasi Kita Semakin Muram?
Roy Suryo Dilarang Lawan Rismon: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Mengejutkan dan Skenario End Game
Dokter Tifa Bocorkan Detik-Detik Mengejutkan Saat Periksa Skripsi Jokowi Bareng Rismon & Roy Suryo
Prabowo Geram ke Pengamat: Saya Sudah Tahu Siapa yang Biayai, Akan Kami Tertibkan!