Mantan Ketua PN Depok Gugat KPK ke Praperadilan, Uji Keabsahan Penyitaan
POLHUKAM.ID - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inti dari permohonan ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan pada Rabu, 11 Maret 2026. Perkara ini tercatat dengan nomor register 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana untuk membahas permohonan ini pada Senin, 30 Maret 2026. Hingga berita ini diturunkan, petitum atau tuntutan detail dari pemohon belum ditampilkan secara publik dalam sistem.
Latar Belakang: OTT KPK dan Penetapan Tersangka
Gugatan praperadilan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk I Wayan Eka Mariarta.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
- Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
- Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok)
- Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya/KD)
- Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT KD)
Artikel Terkait
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi