Modus Kasus: Fee Rp850 Juta untuk Percepat Eksekusi Lahan
Kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. PT Karabha Digdaya (KD) memenangkan sengketa hingga tingkat kasasi dan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok pada Januari 2025.
Eksekusi ternyata tak kunjung dilaksanakan. Dalam perkembangan pemeriksaan, terungkap bahwa pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat proses. Setelah negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.
Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026. Setelah eksekusi selesai, uang sebesar Rp850 juta tersebut diserahkan melalui perantara kepada oknum di pengadilan.
Temuan Tambahan: Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut menunjukkan bahwa tersangka Bambang Setyawan diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV dalam periode 2025-2026.
Gugatan praperadilan yang diajukan I Wayan Eka Mariarta ini akan menjadi langkah hukum pertama yang menguji prosedur penindakan KPK dalam kasus suap yang menjeratnya dan rekan-rekannya.
Artikel Terkait
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi