Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?

- Selasa, 17 Maret 2026 | 13:25 WIB
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?

Modus Kasus: Fee Rp850 Juta untuk Percepat Eksekusi Lahan

Kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. PT Karabha Digdaya (KD) memenangkan sengketa hingga tingkat kasasi dan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok pada Januari 2025.

Eksekusi ternyata tak kunjung dilaksanakan. Dalam perkembangan pemeriksaan, terungkap bahwa pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat proses. Setelah negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026. Setelah eksekusi selesai, uang sebesar Rp850 juta tersebut diserahkan melalui perantara kepada oknum di pengadilan.

Temuan Tambahan: Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut menunjukkan bahwa tersangka Bambang Setyawan diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV dalam periode 2025-2026.

Gugatan praperadilan yang diajukan I Wayan Eka Mariarta ini akan menjadi langkah hukum pertama yang menguji prosedur penindakan KPK dalam kasus suap yang menjeratnya dan rekan-rekannya.

Halaman:

Komentar