Menurut dia, bukan hanya PKS yang mengalami kesulitan tersebut, melainkan partai-partai politik lain juga sama.
"Saya kira bukan hanya PKS, tetapi parpol-parpol tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa," ujar Ahmad Syaikhu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa PKS mengajukan gugatan terkait presidential threshold 20 persen ke MK. Selain itu, PKS juga memiliki legal standing yang konstitusional untuk mengajukan gugatan.
"Kan, ada keputusan MK nomor 74. Jadi, partai politik atau gabungan partai politik bisa memiliki legal standing terkait dengan judicial review," ucapnya.
Artikel Terkait
Setahun Prabowo Memimpin: Efisiensi yang Dikampanyekan vs Bagi-bagi Jabatan yang Terjadi
Laode Ida Bongkar Perangkap Proyek Jokowi untuk Kunci Loyalitas Menteri, Tom Lembong Termasuk?
Gibran Diinterpelasi Soal Ijazah, Ini Penjelasan yang Dinantikan Publik
Jubir Gus Dur Beber Alasan DPR Harus Pakai Hak Interpelasi untuk Bongkar Polemik Ijazah Gibran