Menurutnya, penyetujuan RKUHP membuat kriminalisasi menjadi makin banyak.
“Di sisi lain, perlindungan kepada masyarakat makin dikit. Jadi, selamat datang era kriminalisasi,” ujarnya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Jumat (8/7).
Refly menegaskan bahwa pasal-pasal pidana makin banyak, termasuk pembatasan dalam kebebasan berpendapat.
Misalnya, demonstrasi tanpa pemberitahuan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun.
Lalu, menghina DPR, Polri, dan Kejaksaan, bisa dipidana penjara 1,5 tahun.
“Hina presiden bisa dipenjara 3,5 tahun. Penjelasan bentuk kritik dalam pasal juga ditambah,” tuturnya.
Artikel Terkait
Gagal Total! Gema Nasional Ultimatum Copot Dirut KAI Bobby Rasyidin Setelah Tragedi Beruntun
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!
Kritik Amien Rais ke IKN: Tanah Gembur & Target “Mission Impossible” Prabowo yang Bikin Waswas
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla