Mantan petinggi Polri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan, episode kedua ini bisa sangat besar karena menyasar pejabat utama dari Polres hingga Polda Metro Jaya yang dirilis oleh Kepolisian pada 3 hari setelah kejadian.
“Episode membersihkan TKP oleh anak buah Sambo dari Provost dan Paminal, termasuk dari Polres dan Polda Metro itu, yang diarahkan oleh Sambo sampai pengumuman rilis hari ketiga itu,” kata Aryanto belum lama ini.
Aryanto mengatakan, dalam kasus ini bisa sekitar 30 orang atau lebih anggora polisi yang diperiksa. Semua bergantung pada tim khusus Polri yang mengusut kasus pembunuhan berencana ini.
Aryanto mengimbau Polri agar segera memberkas kasus pembunuhan berencana ini ke Pengadilan. Komisi Kode Etik Polri (KEP) yang menangani pelanggaran profesi Polri juga mesti bergerak untuk kemungkinan adanya membantu FS merangkai skenario pembunuhan ini.
“Langkah terbaik Polri segera memberkas perkara pasal 340 KUHP dengan tersangka Sambo dan kawan-kawan. Dan juga proses KEP beserta kemungkinan adanya pidana bagi yang memang sengaja membantu. Untuk motif biar nanti diungkap di Pengadilan,” kata Aryanto.
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Mengurai Benang Kusut Ijazah Gibran, Entrepreneur Ini Sebut Pembelaan Dian Hunafa Bohong!
Inilah Tiga Jurus Maut Tim Reformasi Internal Polri Untuk Berantas Budaya Buruk Kepolisian
Pakar HTN Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!
Wajah Dilumuri Tanah, Kisah Ahmad Sahroni Lolos Dari Amukan Massa Saat Penjarahan