Aryanto mengimbau Polri agar segera memberkas kasus pembunuhan berencana ini ke Pengadilan. Komisi Kode Etik Polri (KEP) yang menangani pelanggaran profesi Polri juga mesti bergerak untuk kemungkinan adanya membantu FS merangkai skenario pembunuhan ini.
“Langkah terbaik Polri segera memberkas perkara pasal 340 KUHP dengan tersangka Sambo dan kawan-kawan. Dan juga proses KEP beserta kemungkinan adanya pidana bagi yang memang sengaja membantu. Untuk motif biar nanti diungkap di Pengadilan,” kata Aryanto.
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara