POLHUKAM.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sistem pemilihan legislatif (Pileg) terbuka menjadi tertutup berdampak pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Sistem (Pileg) tertutup ini akan mengacaukan tahapan pemilu," ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).
Menurutnya, informasi putusan MK yang dibocorkan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, seharusnya disikapi serius oleh parpol-parpol peserta Pemilu 2024.
Sebabnya, tahapan pemilu sudah memasuki masa verifikasi data bakal calon anggota legislatif yang berjumlah puluhan ribu dari 18 parpol.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?