Sistem Proporsional Tertutup Picu Gugatan, Pemilu Tertunda dengan Sendirinya

- Rabu, 31 Mei 2023 | 12:27 WIB
Sistem Proporsional Tertutup Picu Gugatan, Pemilu Tertunda dengan Sendirinya



POLHUKAM.ID -Bila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilihan legislatif (Pileg) menjadi proporsional tertutup, diprediksi memicu persoalan, hingga marak gugatan.


Prediksi itu disampaikan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).




 

"Nanti akan ada upaya gugat menggugat di MK, itu semua makan waktu, dengan demikian Pemilu tertunda dengan sendirinya," katanya.


Perubahan sistem Pileg, tegas dia, sudah ditolak 8 Parpol yang ada di parlemen, karena dianggap mengebiri kedaulatan rakyat dalam memilih calon pemimpinnya di legislatif.

Halaman:

Komentar