POLHUKAM.ID -Bila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilihan legislatif (Pileg) menjadi proporsional tertutup, diprediksi memicu persoalan, hingga marak gugatan.
Prediksi itu disampaikan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).
"Nanti akan ada upaya gugat menggugat di MK, itu semua makan waktu, dengan demikian Pemilu tertunda dengan sendirinya," katanya.
Perubahan sistem Pileg, tegas dia, sudah ditolak 8 Parpol yang ada di parlemen, karena dianggap mengebiri kedaulatan rakyat dalam memilih calon pemimpinnya di legislatif.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri
Jokowi vs Janjinya: Benarkah Bakal Pulang Kampung atau Malah Mati-Matian untuk PSI?