POLHUKAM.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Sebab, pada 23 Desember 2008 saat MK dipimpin Mahfud MD, telah memutuskan sistem proporsional tertutup tidak berlaku lagi.
"Lagipula putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Masa sih MK akan membatalkan keputusan yang pernah dibuat sebelumnya?” tegas anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/6).
Guspardi juga berharap MK tetap netral dan menjaga marwahnya sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia yang tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan dan kepentingan pihak manapun.
Artikel Terkait
Gagal Total! Gema Nasional Ultimatum Copot Dirut KAI Bobby Rasyidin Setelah Tragedi Beruntun
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!
Kritik Amien Rais ke IKN: Tanah Gembur & Target “Mission Impossible” Prabowo yang Bikin Waswas
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla