Soal Sistem Pemilu, Legislator PAN Ingatkan Keputusan MK di Era Mahfud MD Bersifat Mengikat

- Kamis, 01 Juni 2023 | 11:54 WIB
Soal Sistem Pemilu, Legislator PAN Ingatkan Keputusan MK di Era Mahfud MD Bersifat Mengikat



POLHUKAM.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Sebab, pada 23 Desember 2008 saat MK dipimpin Mahfud MD, telah memutuskan sistem proporsional tertutup tidak berlaku lagi.


"Lagipula putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Masa sih MK akan membatalkan keputusan yang pernah dibuat sebelumnya?” tegas anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/6).


Guspardi juga berharap MK tetap netral dan menjaga marwahnya sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia yang tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan dan kepentingan pihak manapun.

Halaman:

Komentar