Pasalnya, tidak diketahui besaran harta kekayaan bacaleg saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum(KPU), dan setelah mendapat dana kampanye.
“Karena ketika kita tak tahu (LHKPN bacaleg), maka penyumbangnya (untuk dana kampanye), dan berapa besar pajak (harta kekayaannya) dia. Apakah lebih besar pembayaran pajaknya, atau lebih besar sumbangannya?” tuturnya.
Oleh karena itu, Totok memprediksi ketiadaan aturan wajib LHKPN bacaleg berimbas pada tingkat korupsi di Indonesia, karena orang yang terpilih ada di bawah kendali oligarki yang memodali kampanye.
“Tentu kita juga ketar-ketir, apakah dengan tidak adanya aturan itu akan bisa menurunkan indeks korupsi di Indonesia? Karena semakin tidak transparan ini,” demikian Totok menyesalkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Isi Rumah Prabowo di Hambalang: Isinya Cowok Ganteng?
Fahri Hamzah Beberkan Fakta: Prabowo Seharusnya Jadi Presiden 25 Tahun Lalu, Bukan Sekarang!
Gagal Total! Gema Nasional Ultimatum Copot Dirut KAI Bobby Rasyidin Setelah Tragedi Beruntun
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!