POLHUKAM.ID -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) khawatir oligarki ikut bermain dalam pendanaan kampanye, karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak diwajibkan kepada bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, LHKPN merupakan satu instrumen yang bisa digunakan menelusuri sumber keuangan bacaleg.
“LHKPN menjadi penting, karena kita masih abai dengan sumber dana kampanye,” ujar Totok kepada Kantor Berita Politik RMOL , Jumat (2/6).
Dia menjelaskan, ketiadaan aturan teknis penyetoran LHKPN bacaleg berpotensi meloloskan bacaleg didanai oleh kelompok oligarki.
Artikel Terkait
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Isi Rumah Prabowo di Hambalang: Isinya Cowok Ganteng?
Fahri Hamzah Beberkan Fakta: Prabowo Seharusnya Jadi Presiden 25 Tahun Lalu, Bukan Sekarang!
Gagal Total! Gema Nasional Ultimatum Copot Dirut KAI Bobby Rasyidin Setelah Tragedi Beruntun
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!