Amien Rais soal Jokowi Cawe-cawe: Jika Tak Hentikan, Saya Khawatir Anda Bisa Terjungkal di Tengah Jalan

- Sabtu, 03 Juni 2023 | 23:18 WIB
Amien Rais soal Jokowi Cawe-cawe: Jika Tak Hentikan, Saya Khawatir Anda Bisa Terjungkal di Tengah Jalan



POLHUKAM.ID - Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais melayangkan kritikan tajam pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui dirinya cawe-cawe urusan Pemilu 2024.


Menurut Amien, Jokowi akan cawe-cawe mengatur kemenangan calon presiden (capres) penerusnya. 


"Mengenai Pilpres 2024, di beberapa kesempatan Jokowi tegas mengatakan tidak ada yang salah kalau dia cawe-cawe mengatur kemenangan jagoannya supaya jadi presiden penerusnya. Ini sebuah logika tanpa etika," kata Amien lewat kanal YouTube resminya, Amien Rais Official, dikutip Jumat (2/6/2023). 


Amien menjelaskan, dalam bahasa Jawa, istilah cawe-cawe berarti mencampuri urusan orang yang bukan haknya.


Menurut mantan Ketua MPR RI ini, Jokowi tak lagi sekadar cawe-cawe, tapi lebih kepada mengintervensi gelaran Pilpres 2024 dengan segala sumber daya yang dimilikinya. 


"Saya lihat Jokowi bukan lagi cawe-cawe, tapi intervensi langsung dengan mengerahkan semua resources yang dia miliki secara ugal-ugalan. Semua aparat di bawah kendalinya dikerahkan untuk mencapai target politiknya," kata Amien. 


Dalam kesempatan itu, Amien juga menguraikan bentuk intervensi yang dilakukan Jokowi demi mencapai tujuan politiknya.


Salah satunya adalah memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dkk sebagai pimpinan KPK lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yang diketuai oleh adik ipar Jokowi. 


Selain itu, lanjut dia, ada pula upaya mengambil alih Partai Demokrat yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Amien meyakini, Moeldoko melakukan hal itu atas sepengetahuan dan seizin Presiden Jokowi. 


Amien menyebut semua bentuk intervensi yang dilakukan Jokowi itu sebagai manuver politik berbahaya yang dilakukan tanpa rasa ragu, tanpa rasa malu.


Dia pun meminta Jokowi menghentikan manuver politik ugal-ugalan itu. 


"Kalau Anda tidak menghentikan manuver politik Anda yang ugal-ugalan itu, saya khawatir Anda bisa terjungkal di tengah jalan. Jadi, tugas saya cuma menyampaikan, mudah-mudahan Anda bisa pikirkan," kata mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu. 


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuannya dengan para pimpinan media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, merespons suara yang selama ini menilai dirinya cawe-cawe dalam urusan dengan partai politik.


Jokowi menegaskan bahwa cawe-cawe yang dimaksudkannya itu adalah dalam urusan yang positif. "Untuk negara, saya cawe-cawe," ujar Jokowi di Istana Merdeka Jakarta.


Jokowi mengaku akan cawe-cawe untuk memastikan perekonomian negara berjalan baik. Dia juga menyatakan harus cawe-cawe agar pemilu nanti bisa berjalan secara demokratis. 


Jokowi mengingatkan agar pernyataannya soal cawe-cawe itu tidak disalahartikan. "Jangan terus dianggap saya cawe-cawe urusan politik praktis," kata dia menambahkan. 


Termasuk dalam urusan mengundang para pimpinan parpol, ditegaskannya sebagai upaya untuk memastikan negara ini tetap berjalan baik pada masa mendatang.


Hal yang disampaikannya dalam pertemuan dengan para pimpinan parpol, kata Jokowi, adalah soal kesempatan emas Indonesia yang tidak boleh dilewatkan.


"Tiga belas tahun ke depan sangat menentukan," ujar Jokowi menegaskan.


Sumber: kontenjatim

Komentar

Terpopuler

13

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.